Tata Tertib Ujian
TATA TERTIB UJIAN SEKOLAH
SMK NEGERI 1 PALOPO
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
1. Peserta Ujian Sekolah harus bergabung kedalam grup whatsapp kelas yang dikelola oleh wali kelas dan wajib melengkapi profil whatsapp dengan nama lengkap. Link ujian akan diinfokan hanya melalui grup whatsapp tersebut tepat sesuai jadwal.
2. Peserta harus membuka link ujian menggunakan browser google chrome dan harus menggunakan email aktif. Setiap peserta ujian hanya dapat mengerjakan soal 1 kali, dan tidak ada pengerjaan ulang atau perbaikan.
3. Ujian Sekolah akan diselenggarakan dengan model pertanyaan pilihan ganda.
4. Waktu ujian adalah 2 jam (120 menit)
5. Peserta Ujian harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam mengikuti Ujian Sekolah daring/online tersebut.
6. Peserta Ujian harus mempersiapkan perangkat yang digunakan dapat berupa handphone/gadget/laptop/komputer yang sudah terkoneksi dengan internet 30 menit sebelum waktu ujian dimulai.
7. Peserta Ujian yang terlambat bergabung dan terlambat membuka soal, maka waktu pengerjaan tetap habis sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan tidak ada penambahan waktu.
8. Apabila selama pelaksanaan ujian berlangsung terjadi hal-hal teknis seperti : perangkat handphone/gadget/laptop/komputer mati tiba-tiba, soal tidak terbuka, dan lain sebagainya, silahkan ditanyakan/dilaporkan pada pengawas yang ada dalam grup whatsapp kelas.
9. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang untuk:
- Berkomunikasi pribadi dalam bentuk apapun kecuali dengan Pengawas Ujian melalui sarana grup whatsapp.
- Memfoto atau merekam tampilan soal;
- Aktivitas lainnya yang mengganggu sistem Ujian Sekolah Daring yang mengacu ke Peraturan Perundangan yang berlaku.
10. Apabila terjadi masalah yang mengakibatkan peserta ujian tidak bisa melanjutkan ujian karena alasan teknis yang tidak dapat dikendalikan, maka Peserta Ujian segera menghubungi Pengawas Ujian melalui whatsapp kelas masing-masing.
11. Pengawas ujian mempunyai wewenang dan tanggungjawab penuh pada waktu pelaksanaan ujian dalam hal:
- Mencatat kehadiran Peserta Ujian;
- Memberi teguran dan peringatan kepada Peserta Ujian;
- Mencatat NIS dan Nama Peserta Ujian yang melanggar Tata Tertib Ujian.
- Mengisi dan menandatangani Daftar Hadir dan Berita Acara Ujian
12. Peserta Ujian bersedia menerima sanksi akademis apabila melanggar peraturan Tata Tertib ini, antara lain nilai Ujian Sekolah dinyatakan tidak sah dan tidak diperkenankan mengikuti ujian susulan.
13. Peserta Didik yg tidak mengikuti ujian 2 mapel berturut turut atau 3 akumulasi mapel semasa sepekan masa ujian, orang tua/wali akan dipanggil ke sekolah.